Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana

- Minggu, 10 September 2023 | 13:32 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat, (1/9/2023). Foto: istimewa
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat, (1/9/2023). Foto: istimewa

Jakarta, beritayudha.com - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikam proses hukum pelaku yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berlangsung secara terbuka.

Laksamana TNI Yudo Margono menambahkan, oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Pemegang Tongkat Komando Guspurla Koarmada III dan Lantamal XI Merauke Resmi Berganti

“Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum, silahkan kalian melihat proses sidangnya,” kata Panglima TNI, saat usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat, pada Rabu, (6/9/2023).

Lebih lanjut dikatakan oleh Panglima TNI bahwa “Keluarga yang didampingi oleh Bp. Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya disitu, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Panglima TNI.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

Editor: Mulyono Sri Hutomo

Tags

Terkini

Terpopuler

X