Indonesia, lanjutnya, merupakan salah satu negara yang kemudian baru memulai migrasi dari siaran televisi analog ke digital. Terkait dengan situasi dunia terkini, sudah menjadi suatu keharusan bagi kita harus mengikutinya untuk tetap memastikan bahwa mengikuti perubahan-perubahan besar yang terjadi dalam industri, terutama dalam transformasi digital.
Phillip Gobang menambahkan, pemerintah juga mendorong UMKM memanfaatkan berbagai platform digital untuk mengembangkan usahanya.
Ia menyampaikan terdapat banyak manfaat dari program ASO, salah satunya membuka peluang kerja sektor kreatif. “Migrasi ke TV digital ini akan membuka peluang munculnya konten-konten kreatif, maka kesempatan ini juga akan menyerap banyak tenaga kerja kreatif,” ujarnya
Phillip Gobang juga menegaskan bahwa siaran televisi digital berbeda dengan siaran televisi yang berlangganan. "Siaran televisi digital ini gratis yang diakses menggunakan set top box," lanjutnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan set top box diminta memastikan agar perangkat STB terlah tersertifikasi oleh Kominfo.
Kominfo RI dan DPR RI secara aktif melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis.
Juga untuk mendorong masyarakat menggunakan TV Digital serta memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, terkait pembangunan infrastruktur TIK yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Kementrian Kominfo.
Acara ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
Pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional merupakan amanat pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kominfo RI dalam keterangannya menyampaikan, terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi: terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya; wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.