Jakarta, beritayudha.com – Indonesia dan Australia menyepakati perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang akan berlaku mulai 5 Juli 2020 mendatang. Kesepakatan kedua negara ini dicapai melalui perundingan antara Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Australia Simon Birmingham melalui konferensi video pada Senin, (4/5/2020).
IA-CEPA mencakup perjanjian perdagangan barang yang meliputi aspek tarif dan nontarif, ketentuan asal barang, prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan, hambatan teknis perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi; perdagangan jasa yang meliputi ketenagakerjaan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional; investasi; perdagangan elektronik; kebijakan daya saing; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan dan kerangka kerja.
“Pada pertemuan saya secara virtual dengan mitra saya, Menteri Simon Birmingham, kami sepakat bahwa implementasi IA-CEPA sesegera mungkin sangat penting bagi Indonesia dan Australia karena akan membantu pemulihan ekonomi pasca-COVID-19," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Setelah melalui 10 bulan proses ratifikasi, Indonesia dan Australia secara resmi telah menyelesaikan proses domestik masing-masing. Untuk Indonesia, proses ratifikasi selesai dengan diterbitkannya UndangUndang No. 1 tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada 28 Februari 2020.
"Kami berharap bahwa IA-CEPA dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh pelaku usaha kedua negara, Indonesia dan Australia, termasuk UMKM untuk mendorong hubungan perdagangan dan investasi kedua negara demi kesejahteraan bersama,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan sedang mempersiapkan aturan teknis turunan dari kesepakatan antara Indonesia dan Australia.
“Untuk mempersiapkan pemberlakukan perjanjian secara resmi pada bulan Juli nanti, Indonesia sedang mempersiapkan hal-hal teknis pelaksanaan seperti menyusun peraturan-peraturan tingkat menteri yang mengatur penurunan tarif yang dikomitmenkan, penerbitan surat keterangan asal (SKA), sosialisasi kepada seluruh Kantor Kepabeanan dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, pemerintah daerah, maupun KADIN Pusat dan Daerah, sehingga pada 5 Juli 2020 implementasi dapat berjalan lancar dan dapat segera dimanfaatkan,” kata Iman Pambagyo.