Jakarta, beritayudha.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB) akan terus dimonitor dan diperiksa oleh tim dari Kementerian Perindustrian.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Kedatangan Menteri Agus Gumiwang untuk memanta industri yang memegang IOMKI dapat menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Agus Gumiwang menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.
“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkapnya.
Menurut Menteri Agus Gumiwang, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai surat edaran Kemenperin. Dalam pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya.