Jakarta, beritayudha.com –Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Kementerian Perindustrian terus melakukan monitoring terhadap implementasi protokol kesehatan oleh perusahaan yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Pemantaua ini ini untuk memastikan perusahaan industri dan kawasan industri mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan aktivitas ekonominya.
“Hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. Industri yang memperoleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami,” kata Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Menperin menyampaikan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI. “Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya.
Menurut Agus, Kemenperin dapat mencabut IOMKI karena dua hal. Pertama, karena perusahaan tidak melaporkan aktivitas selama tiga minggu berturut-turut. Kedua, atas usulan dari pemerintah daerah kepada Kemenperin. “Kami berterima kasih kepada pemda yang terus melakukan pembinaan sehingga industri menyadari pentingnya kesehatan dan bisa kembali melaksanakan proses produksi,” ujarnya.
Hasil peninjauan Menperin di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) menunjukkan perusahaan itu telah menerapkan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan kerjanya. Perusahaan telah menyusun aturan kesehatan dalam bentuk surat keputusan dengan berpedoman pada aturan-aturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah DKI Jakarta.
“Pemerintah pusat maupun daerah memiliki pandangan yang sama bahwa upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus didahulukan. Selanjutnya, kegiatan ekonomi bisa mengikuti,” ujar Menteri Agus memungkasi.