Pekerja Industri Patuhi Protokol Kesehatan Cegah COVID-19, Ini Faktanya

- Minggu, 8 Agustus 2021 | 13:26 WIB
beritayudha.com Ilustrasi industri tekstil
beritayudha.com Ilustrasi industri tekstil

 

Bogor, beritayudha.com - Kementerian Perindustrian terus memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri berjalan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

“Kami aktif memantau langsung di lapangan untuk mengetahui sektor binaan kami, khususnya yang krikital dan esensial dalam mengantisipasi pandemi COVID-19 saat ini,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam Kemenperin ketika meninjau PT Indocement Tunggal di Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Dirjen IKFT menegaskan, pihaknya memberikan apresiasi kepada para pelaku industri yang menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Selain bertujuan menjaga kesehatan seluruh pekerjanya, upaya ini juga diharapkan mendorong produktivitas yang ujungnya akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Arsjad Rasjid: Investasi di Daerah Harus Ikut Perkuat UMKM

“Seperti PT Indocement Tunggal ini telah memiliki beragam fasilitas yang lengkap untuk pencegahan dan penanganan COVID-19,” ujarnya. Di samping itu, perusahaan rutin memberikan laporan IOMKI secara berkala.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Menurut Khayam, protokol kesehatan menjadi keharusan untuk diterapkan semua pihak selama masa pandemi, tak terkecuali sektor industri yang tengah beroperasi. Dengan penerapan pengetatan protokol kesehatan, diharapkan penyebaran virus korona di kawasan industri bisa ditekan.

“Hal itu perlu dilakukan guna mencegah klaster baru di sektor industri. Kalau timbul klaster industri, mereka akan rugi. Namun biasanya klaster ini dari rumah dibawa ke pabrik,” ungkapnya.

Khayam juga meminta Satgas Penanganan COVID-19 di setiap daerah rutin mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap sektor industri yang beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebab, Kemenperin bisa mencabut IOMKI apabila kedapatan melanggar aturan PPKM, sehingga industri diminta tertib dalam menjaga protokol kesehatan para pegawainya. “Ini memang harus ketat, jangan sampai kita lengah, karena kalau lengah, nanti angka kasus naik lagi, dan ini akan makin sulit dalam memacu pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Khayam pun memberikan apresiasi terhadap kinerja sektor industri pada triwulan II tahun 2021 yang memperlihatkan kenaikan cukup signifikan sebesar 6,91%, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang ikut positif sebesar 7,07%.

“Untuk industri semen ini merupakan salah satu sektor yang strategis karena menopang pembangunan infrastruktur,” ujarnya. Kinerja sektor industri semen juga selama ini mampu menopang roda ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Mulyono Sri Hutomo

Tags

Terkini

4 Jenis Investasi yang Cocok Bagi Mahasiswa

Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:15 WIB

Terpopuler

X